Anda memiliki usaha yang menjual produk makanan, minuman, obat, kosmetik, atau lainnya? Anda ingin menjangkau pasar konsumen muslim yang besar dan potensial? Anda ingin meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda?
Jika jawaban Anda ya, maka Anda perlu memiliki sertifikat halal untuk produk Anda. Sertifikat halal adalah bukti resmi bahwa produk Anda telah dinyatakan halal oleh lembaga yang berwenang. Produk halal adalah produk yang tidak mengandung unsur haram, najis, atau syubhat, baik dari segi bahan, proses, maupun kemasannya.
Dengan memiliki sertifikat halal, Anda dapat menunjukkan bahwa Anda peduli dan menghormati nilai-nilai agama dan budaya konsumen muslim. Anda juga dapat memperluas pasar dan meningkatkan omzet usaha Anda. Selain itu, sertifikat halal juga merupakan syarat untuk mengekspor produk Anda ke negara-negara muslim.
Namun, bagaimana cara membuat sertifikat halal melalui Kemenag terbaru? Apa saja syarat dan prosedurnya? Berapa biayanya? Apa tips dan triknya? Tenang, di artikel ini kami akan menjelaskan semuanya secara lengkap dan detail. Simak baik-baik ya!
Cara Bikin Sertifikat Halal
Daftar online melalui SiHalal
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftar secara online melalui aplikasi SiHalal. SiHalal adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempermudah proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal.
Anda bisa mengakses SiHalal melalui website [ptsp.halal.go.id]. Di sana, Anda bisa membuat akun SiHalal dengan mengisi data diri dan data usaha Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email untuk mengaktifkan akun SiHalal Anda.
Setelah akun SiHalal Anda aktif, Anda bisa mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data produk dan data pemeriksaan. Data produk meliputi nama dan jenis produk, daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk, serta proses pengolahan produk. Data pemeriksaan meliputi data Penyelia Halal atau auditor kehalalan internal perusahaan.
Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP Penyelia Halal, salinan sertifikat Penyelia Halal, salinan keputusan penetapan Penyelia Halal, dan lain-lain. Pastikan data dan dokumen yang Anda masukkan sesuai dengan kenyataan dan dapat dibuktikan.
Bayar Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk
Langkah kedua yang harus Anda lakukan adalah membayar biaya pemeriksaan kehalalan produk. Biaya ini adalah biaya yang dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dokumen, audit lapangan, dan pengujian laboratorium terhadap produk Anda.
LPH adalah lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk. BPJPH adalah badan yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal di Indonesia sejak tahun 2022.
Sedangkan untuk besaran biaya untuk membuat sertifikat halal sejatinya telah tertuang pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Menurut aturan itu, ada dua macam skema yang telah disediakan pemerintah untuk membuat sertifikasi halal. Skema pertama merupakan pernyataan pelaku usaha (self declare) dan sedangkan untuk yang kedua adalah skema reguler.
Skema Self declare ini digunakan dalam pendaftaran produk yang telah bisa dipastikan kehalalannya. Tidak perlu melakukan pengujian kembali karena sebelumnya telah memenuhi kriteria tidak beresiko.
Pada skema self declare ini, proses verifikasi kehalalan produk nantinya akan dilaksanakan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan biaya pendaftaran sertifikasi skema ini gratis dan tidak bayar.
Sedangkan, pada proses sertifikasi halal dengan skema reguler harus mengikuti tahap uji. Oleh sebab itu dibutuhkan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Untuk jumlah biaya pendaftaran reguler dibagi berdasarkan jenis usahanya, sebagai contoh untuk UKM, setidaknya dibutuhkan biaya sejumlah Rp 650 ribu. Detail dana ini terdiri dari Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan.
Selain itu untuk usaha jenis kelas menengah biaya yang di patok mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 26,12 juta tergantung bagaimana usaha yang dijalankan (Rp 5 juta untuk pendaftaran + biaya pemeriksaan yang beragam tergantung jenis usaha).
Secara rinci, berikut daftar komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
- Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
- Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
- Usaha Menengah: Rp 2 .400.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
- Pangan olahan: Rp 350.000
- Obat: Rp 350.000
- Kosmetik: Rp 350.000
- Barang Gunaan: Rp 350.000
- Jasa: Rp 350.000
- Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp 6.468.750
- Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
- Produk Rekayasa Genetika: Rp 5.412.500
- Obat, kosmetik, produk biologi: Rp 5.900.000
- Vaksin: Rp 21.125.000
- Gelatin: Rp 7.912.000
- Barang Gunaan dan Kemasan: Rp 3.937.000
- Jasa: Rp 5.275.000
- Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 3.687.500
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 3.937.000
Tunggu hasil pemeriksaan kehalalan produk
Langkah ketiga yang harus Anda lakukan adalah menunggu hasil pemeriksaan kehalalan produk dari LPH. Hasil pemeriksaan kehalalan produk akan dikirimkan kepada Anda melalui aplikasi SiHalal dalam bentuk laporan audit dan laporan pengujian.
Laporan audit adalah laporan yang berisi hasil pemeriksaan dokumen dan audit lapangan terhadap produk Anda. Laporan audit harus mencantumkan kriteria, temuan, kesimpulan, dan rekomendasi terkait kehalalan produk Anda.
Laporan pengujian adalah laporan yang berisi hasil pengujian laboratorium terhadap produk Anda. Laporan pengujian harus mencantumkan parameter, metode, hasil, dan kesimpulan terkait kehalalan produk Anda.
Jika hasil pemeriksaan kehalalan produk menunjukkan bahwa produk Anda memenuhi syarat kehalalan, maka LPH akan mengeluarkan sertifikat halal sementara kepada Anda. Sertifikat halal sementara adalah sertifikat yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mencetak label halal pada kemasan produk. Kemudian nantinya MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
Jika hasil pemeriksaan kehalalan produk menunjukkan bahwa produk Anda tidak memenuhi syarat kehalalan, maka LPH akan mengeluarkan surat penolakan sertifikat halal kepada Anda. Surat penolakan sertifikat halal adalah surat yang berisi alasan penolakan dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Anda.
Dapatkan sertifikat halal resmi dari BPJPH
Langkah keempat yang harus Anda lakukan adalah mendapatkan sertifikat halal resmi dari BPJPH. Sertifikat halal resmi adalah sertifikat yang berlaku selama 4 tahun sejak tanggal diterbitkan dan wajib dicantumkan pada kemasan produk bersama dengan logo halal BPJPH.
Logo halal BPJPH adalah logo halal terbaru yang berlaku secara nasional dan tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Logo halal BPJPH memiliki bentuk segi enam berwarna hijau dengan tulisan “Halal” di tengahnya dan tulisan “Indonesia” di bawahnya.
Untuk mendapatkan sertifikat halal resmi dari BPJPH, Anda harus mengunggah sertifikat halal sementara atau surat penolakan sertifikat halal dari LPH melalui aplikasi SiHalal sebagai syarat. BPJPH akan memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda unggah.
Jika dokumen dinyatakan valid, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi kepada Anda. Jika dokumen dinyatakan tidak valid, maka BPJPH akan mengeluarkan surat penundaan sertifikat halal kepada Anda. Surat penundaan sertifikat halal adalah surat yang berisi alasan penundaan dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Anda.
Tips dan trik bikin sertifikat halal di Kemenag terbaru
Untuk memudahkan Anda dalam proses bikin sertifikat halal di Kemenag terbaru, berikut adalah beberapa tips dan trik yang bisa Anda lakukan:
- Pastikan data diri, data usaha, data produk, dan data pemeriksaan yang Anda isi pada formulir permohonan sertifikat halal secara online sesuai dengan kenyataan dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
- Pilih LPH yang sesuai dengan jenis dan lokasi produk yang akan disertifikasi halal. LPH yang ditunjuk oleh BPJPH bisa Anda lihat pada website [lph.halalmui.org].
- Siapkan biaya pemeriksaan kehalalan produk yang dibutuhkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan halalan produk yang dibutuhkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Lakukan pemeriksaan kehalalan produk secara berkala dan konsisten untuk memastikan bahwa produk tetap memenuhi syarat kehalalan selama masa berlaku sertifikat halal.
- Jika terjadi perubahan bahan, proses, atau lokasi pengolahan produk, segera laporkan kepada BPJPH dan LPH untuk melakukan pemeriksaan ulang kehalalan produk.
- Jika terjadi permasalahan atau kendala dalam proses bikin sertifikat halal di Kemenag terbaru, hubungi layanan pengaduan BPJPH melalui nomor telepon 1500-444, email pengaduan@halal.go.id, atau website [pengaduan.halal.go.id].
Demikian cara bikin sertifikat halal di Kemenag terbaru. Semoga bermanfaat dan dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat dan logo halal dari BPJPH dengan mudah dan cepat.