Kena PHK? Bisa Dapat Uang Selama 6 Bulan. Ayo daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kena PHK Bisa Dapat Uang Selama 6 Bulan. Ayo daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Uang Tunai [unsplash]

Pemerintah segera meliris program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022 nanti.

Lalu apa saja benefit dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini? Dan bagaimana alur pendaftarannya?

Dilansir dari laman resmi website Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Tak hanya itu, program ini juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Beberapa Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

  1. Uang Tunai
  • 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya
  • Maksimal 6 bulan
  1. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

  1. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi

Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Syarat mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  1. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Namun harus diperhatikan, bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang bila mencakup hal di bawah ini:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, bagi para pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Baca Juga :   Panduan Lengkap Cara Bikin Sertifikat Halal di Kemenag Terbaru

Tetapi, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data yang sudah dilengkapi lalu diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara daring (online) maupun offline. Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. (kompas/and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *